Warga Bojonegoro Punya Tunggakan PBB? Denda Tahun 2013–2025 Dihapus hingga 20 Oktober 2026

Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Bojonegoro yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi kewajiban pajak lama tanpa harus membayar denda keterlambatan.

Program tersebut berlaku untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2013 hingga 2025. Namun, masyarakat perlu memperhatikan batas waktunya karena fasilitas pembebasan denda hanya diberikan sampai 20 Oktober 2026.

Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi pemilik objek pajak yang selama beberapa tahun belum menyelesaikan pembayaran PBB untuk segera melakukan pelunasan dengan beban yang lebih ringan.

Momentum Hari Jadi Bojonegoro ke-349

Program penghapusan denda PBB-P2 dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam rangka menyambut Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke-349 tahun 2026.

Melalui kebijakan tersebut, masyarakat hanya perlu menyelesaikan pokok tunggakan pajaknya tanpa dibebani sanksi administratif berupa denda keterlambatan untuk periode yang termasuk dalam program.

Program ini sekaligus menjadi upaya pemerintah daerah mendorong masyarakat agar kembali tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Hampir 2.000 SPPT Sudah Dibayarkan

Antusiasme masyarakat mulai terlihat sejak program berjalan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro, Yusnita Liasari, menyampaikan bahwa selama periode 1 Agustus hingga 28 September 2026, tercatat sebanyak 1.922 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) telah dibayarkan.

Nilai tagihan dari pembayaran tersebut mencapai sekitar Rp181,016 juta.

Angka tersebut menunjukkan bahwa program pembebasan denda mulai dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya.

Tunggakan PBB-P2 Masih Mencapai Miliaran Rupiah

Meski pembayaran terus berjalan, jumlah tunggakan PBB-P2 di Kabupaten Bojonegoro masih cukup besar.

Berdasarkan data per 1 Januari 2026, total tunggakan PBB-P2 untuk periode tahun pajak 2013 hingga 2025 mencapai sekitar Rp9,343 miliar.

Sementara hingga 28 September 2026, pembayaran yang telah masuk tercatat sekitar Rp1,074 miliar. Dengan demikian, masih terdapat tunggakan kurang lebih Rp8,268 miliar yang belum terselesaikan.

Besarnya nilai tersebut menjadi salah satu alasan masyarakat yang masih memiliki tunggakan didorong untuk memanfaatkan periode pembebasan denda sebelum berakhir.

Cukup Siapkan Nomor Objek Pajak

Untuk memanfaatkan program ini, wajib pajak tidak memerlukan proses yang rumit.

Masyarakat cukup menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang tertera pada SPPT. Nomor tersebut digunakan untuk mengetahui besarnya kewajiban pajak sekaligus melakukan pembayaran.

Bapenda Bojonegoro juga menyediakan berbagai alternatif kanal pembayaran sehingga masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor pelayanan pajak daerah.

Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui Bank Jatim, BNI, Kantor Pos, maupun sejumlah layanan pembayaran lainnya seperti Alfamart, Tokopedia, Shopee, Blibli, GoPay, DANA, OVO hingga QRIS.

Banyaknya pilihan kanal pembayaran tersebut diharapkan membuat wajib pajak lebih mudah menyelesaikan kewajibannya dari lokasi masing-masing.

Jangan Lewatkan Batas 20 Oktober 2026

Hal terpenting yang perlu diperhatikan adalah periode program.

Pembebasan denda tunggakan PBB-P2 ini hanya berlaku sampai 20 Oktober 2026. Setelah periode tersebut selesai, masyarakat berpotensi kembali dikenai ketentuan denda sesuai aturan perpajakan yang berlaku.

Karena itu, wajib pajak yang memiliki tunggakan dari tahun 2013 sampai 2025 disarankan mengecek SPPT dan NOP masing-masing lebih awal.

Jangan menunggu mendekati hari terakhir karena proses pembayaran berpotensi lebih padat ketika batas akhir program semakin dekat.

Pajak Daerah Kembali untuk Pembangunan Bojonegoro

PBB-P2 menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk mendukung berbagai program dan pelayanan publik.

Karena itu, pembayaran pajak bukan hanya mengenai penyelesaian kewajiban pemilik tanah atau bangunan. Kepatuhan masyarakat juga memiliki peran dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah.

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Bapenda pun mengajak masyarakat yang masih mempunyai tunggakan untuk menggunakan kesempatan pembebasan denda ini sebaik mungkin.

Bagi warga yang menemukan SPPT lama atau mengetahui masih ada PBB-P2 yang belum dibayarkan, sekarang menjadi waktu yang tepat untuk mengecek kembali kewajibannya.

Dengan batas program pada 20 Oktober 2026, masih ada kesempatan untuk melunasi tunggakan PBB-P2 periode 2013–2025 tanpa denda sekaligus ikut mendukung penerimaan dan pembangunan Kabupaten Bojonegoro.

Tinggalkan komentar