Dispensasi Kawin (Diska) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, rata-rata didominasi oleh pemohon dengan berlatar belakang pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kondisi itu diperparah, rata-rata pemohon Diska belum bekerja atau pengangguran. Hal itu seperti dikatakan Panitera Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro, H. Sholikin Jamik.
“Jumlah Diska untuk tengah tahun 2025 ini sebanyak 205 kasus. Jumlah ini menurun dari 228 kasus pada 2024 untuk periode yang sama,” katanya.

Yang perlu dicermati akar permasalahan pengajuan Diska, hampir tidak ada yang berbeda dari tahun ke tahun. Baik dari sisi pendidikan, alasan, maupun pekerjaan.

“Yang mengajukan Diska dari lulusan SMP itu jumlahnya paling besar, jika dibanding lulusan SMA, ada juga yang lulus SD dan tidak tamat SD, ini memprihatinkan,” tambahnya.

Kemudian, dari sisi telah bekerja, terbesar pengajuan Diska didominasi oleh pemohon yang belum bekerja. Sebanyak 111 pengajuan Diska berstatus belum bekerja, 94 lainnya sudah bekerja. Walaupun sudah bekerja, kebanyakan belum tetap atau serabutan.

“Faktor mengajukan Diska, ada tiga hal, yakni karena sudah hamil, tidak hamil tapi sudah berbuat zina, dan menghindari perzinaan. Faktor terakhir ini terbesar,” ujarnya.

Ditambahkan, dari tiga faktor itu tersebut, orang tua mereka sudah tidak lagi memiliki kemampuan untuk mengendalikan anak agar tidak melakukan perbuatan yang mengarah pada perzinaan. Inipun juga dipengaruhi oleh budaya pada lingkungan setempat.

“Tetapi, dari seluruh masalah tadi, akar persoalannya adalah putus sekolah,” pungkasnya. [mad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *