Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan 3 orang dari beberapa kos-kosan dan penginapan di sekitar Jalan Pondok Pinang, Kabupaten Bojonegoro.

Petugas Satpol PP yang melakukan pengawasan mendapati sejumlah pasangan yang rata-rata bukan pasutri menginap di kos-kosan dan penginapan tersebut. Petugas kemudian mengamankan pasangan-pasangan tersebut untuk dimintai keterangan.

“Ada tiga orang diamankan ke kantor (Satpol PP), untuk selanjutnya membuat surat pernyataan dan dilakukan pembinaan,” ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Budiono.

Lanjut dia, pemilik kos-kosan dan penginapan diduga lalai dalam melakukan pengawasan terhadap penghuninya. Hal ini dapat menimbulkan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Trantibum).

“Dari aduan masyarakat, setelah kita cek ternyata masih mendapati adanya rumah kos dan penginapan yang menyalahi aturan. Contohnya pelanggaran asusila yang terjadi di kosan, padahal kita sudah setiap hari melakukan pengawasan secara bertahap dan berlanjut,” bebernya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *