Cakupan ruang terbuka hijau (RTH) di Kabupaten Blora baru mencapai 14 persen. Sehingga, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Blora berencana hitung kembali cakupan RTH dengan hitungan baru, menambahkan taman, dan pekarangan warga perkotaan.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Blora Mahbub Djunaidi mengatakan, data RTH di Bappeda hanya 14 persen. Tentunya, jumlah tersebut kurang. Sebab, ada ketentuan yang mengatur cakupan RTH harus 30 persen.

Tertuang dalam (Permen) Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional (ATRBPN) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan RTH.

’’Sampai saat ini jumlah cakupan RTH perkotaan di wilayah Cepu dan Blora Kota kami hitung hasilnya seperti itu,” ujarnya. Mahbub mengatakan, pemenuhan RTH terganggu dengan banyaknya bangunan rumah dan industri.

Sehingga, memakan tempat yang difungsikan untuk RTH. Selain itu, populasi masyarakat terus bertambah dan luas lahan terus menyusut. Ditambah yang dihitung bukan keseluruhan RTH kabupaten, melainkan wilayah perkotaan saja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *