Polisi masih memburu terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang kurir paket di Kabupaten Bojonegoro. Hingga kini, pelaku diketahui masih buron saat hendak dijemput petugas di rumahnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Bojonegoro, AKP Karyoto mengungkapkan, Satreskrim Polres Bojonegoro tengah melakukan pencarian terhadap terduga pelaku untuk dimintai keterangan dan klarifikasi atas insiden yang sempat viral di media sosial tersebut.
“Sampai saat ini untuk pelaku masih dalam pencarian, diduga pelaku melarikan diri, sebab saat akan dijemput di rumahnya sudah tidak ada di tempat,” ungkap Karyoto, Senin (28/7/2025).
AKP Karyoto mengemukakan, peristiwa dugaan penganiayaan kurir paket ini diketahui terjadi di jalan raya Dander-Ngasem tepatnya di lapangan Desa Ngunut, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, pada sabtu (26/7/2025) sore sekira pukul 16.00 WIB.
Korban diketahui berinisial Y (24), saat itu dia tengah mengantarkan paket COD senilai Rp85 ribu kepada pelaku atau penerima paket berinisial PP, warga Desa Ngunut, Kecamatan Dander.
Lebih lanjut, kasus dugaan penganiayaan tersebut bermula dari masalah sepele. Dugaan awal mengarah pada cekcok dan ketersinggungan ketika komunikasi lewat pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp, antara korban dan pelaku saat proses pengiriman barang pesanan melalui sistem Cash on Delivery (COD).
Namun, cekcok via pesan tersebut berlanjut hingga keduanya bertemu secara langsung. Di saat itulah, dugaan penganiayaan terjadi.
“Motifnya masih kami dalami. Dugaan sementara karena cekcok di WhatsApp, hingga berujung korban ditempeleng menggunakan helm dan mengalami luka cakaran di leher,” terang Karyoto.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono juga membenarkan peristiwa tersebut. Saat ini, pihaknya tengah melakukan pencarian terhadap pelaku PP. Sebab, saat dicari di rumahnya, PP sudah tak ada disana.
“(Pelakunya) masih dicari, sejak semalam,” ungkap AKP Bayu.
Disinggung perihal sanksi pidana, AKP Bayu menjelaskan, pihak kepolisian berharap kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau melalui restorative justice (RJ), sebab kasus ini tergolong tindak pidana ringan (Tipiring).
“Tergolong tipiring itu. Tergantung nanti, jika korban mau memaafkan, bisa dilakukan RJ,” pungkasnya. [riz/lis]