Warga Bojonegoro Punya Tunggakan PBB? Denda Tahun 2013–2025 Dihapus hingga 20 Oktober 2026
Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Bojonegoro yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi kewajiban pajak lama tanpa harus membayar denda keterlambatan. Program tersebut berlaku untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2013 hingga 2025. Namun, masyarakat perlu memperhatikan batas waktunya karena … Baca Selengkapnya