Bukan hanya masyarakat yang resah tentang rencana beroperasinya beer garden (tempat minum bir) di Desa Ngampel, Kecamatan Kapas.

Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Bojonegoro ikut menanggapi bisnis minuman keras (miras), karena versi hukum agama Islam, bir itu haram. Sebaliknya, pengelola beer garden mengklaim sudah mengantongi izin.

‘’Kalau alasan demi manfaat seperti di bidang kesehatan boleh,” kata Ketua Komisi Fatma MUI Bojonegoro M. Shofiyullah kemarin (4/6).
Menurut Gus Muh, sapaan M. Shofiyullah, minuman mengandung alkohol dilarang. Bahkan, dianggap najis. Terutama jika dikonsumsi muslim.

Semua yang berkaitan dengan minuman beralkohol (mihol) merupakan haram. Baik dari penjual, pembuat, hingga pembeli. ‘’Dalam Islam tidak diperbolehkan dan dilarang,” tegasnya.

Dia mengatakan, barang mengandung alkohol diperbolehkan jika mengandung manfaat. Misal di bidang kesehatan seperti obat bius atau obat lain.
Namun, terang Gus Muh, jika tidak ada kebermanfaatan menjadi haram dalam bentuk apapun, termasuk bir. ‘’Apapun bentuknya dan berapa kadar alkoholnya tidak menjadikan boleh. Tetap haram,” tandasnya.

Wakil Ketua Bidang Tabligh, Tarjih dan Tajdid, dan Dakwah Komunitas Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Bojonegoro Abdul Haris menambahkan, haram hukumnya bekerja menjual mihol. Sebab, itu merupakan minuman halal. Orang yang menjualnya juga haram.

‘’Ikut terlibat, terlaksananya, atau menyebarkan perbuatan minum mihol atau bir itu haram,” jelas Haris sapaan akrabnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *