Buntut pesta minuman keras (miras) yang berlangsung di Desa Sidobandung, Kecamatan Balen Rabu (22/5), menambah daftar panjang korban tewas akibat miras.

Bahkan, tiga bulan terakhir sudah lima warga harus menjadi korban. Kepolisian pun telah menetapkan dua warga sebagai tersangka.

Berdasarkan data dihimpun Jawa Pos Radar Bojonegoro, kejadian warga tewas pasca menenggak miras terjadi pada 16 Maret lalu, yang juga menewaskan warga di Kecamatan Balen yakni DS, 45, RZB, 28, dan ZA,27.

Pesta miras saat Ramadan itu, dilakukan di warung Desa Duyungan, Kecamatan Sukosewu.

Kemudian, korban miras pun bertambah pada Rabu (22/5), yakni Bambang Siswanto, 44, warga Desa Mayangkawis, Kecamatan Balen, dilarikan ke RSUD Sosodoro Djatikoesoemo. Kemudian, Pinarno, 30, warga Desa Suwaloh, Kecamatan Balen, meninggal di RSUD Sumberrejo.

Pesta miras yang berujung kematian itu, menjadi atensi DPRD Bojonegoro. Menurut Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro Agung Handoyo, selama ini telah sering kali dilakukan imbauan dan juga operasi miras yang dilakukan oleh penagak hukum.

‘’Memang sering imbauan itu dianggap angin lalu baik oleh penjual maupun pecinta minuman keras ,” terangnya.

enurutnya, rerata miras yang ada selama ini banyak yang tidak terdaftar baik di BPOM maupun di intansi lainnya, dan bisa dikatakan miras hasil racikan sendiri tanpa melihat akibat bagi yang mengonsumsi. ‘’Ada baiknya untuk memperketat pengawasan dan peredaran agar tidak ada lagi korban jiwa,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Penegakkan Perundangundangan Satpol PP Bojonegoro Yoppy Rahmat Wijaya mengatakan, bahwa selama ini Satpol PP telah melakukan giat operasi miras, bahkan di seluruh kecamatan di Bojonegoro. ‘’Sudah melalui trantib di masing-masing kecamatan,” singkatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *