Rencana beroperasinya beer garden (tempat minum bir) di Desa Ngampel, Kecamatan Kapas mendapat sorotan dari sejumlah pihak.
Apalagi, tercatat lima warga tewas akibat pesta miras di kafe penyedia minuman beralkohol (mihol) selama tiga bulan terakhir.
Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto memastikan terus melakukan patroli terkait peredaran mihol/miras di Bojonegoro. Terkait bakal dibukanya kafe penyedia menuman bir di Kecamatan Kapas tersebut, kepolisian bakal melakukan sidak. ‘’Nanti akan patroli ke sana,” terangnya kepada Jawa Pos Radar Bojonegoro.
Antisipasi peredaran miras kian digencarkan, terlebih dengan adanya korban pesta miras di kafe. Tindakan preventif tersebut dilakukan oleh Polsek di masing-masing kecamatan, dengan pencegahan melalui operasi dan penindakan apabila melanggar peraturan daerah. ‘’Terkait izin sendiri, hal itu kewenangan pemerintah kabupaten,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Penegakkan Perundang-undangan Satpol PP Bojonegoro Yoppy Rahmat Wijaya mengatakan, izin usaha kafe penyedia miras dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). ‘’Apalagi kafe termasuk usaha risiko rendah, maka hanya dibutuhkan NIB (nomor induk berusaha) saja,” ungkapnya kemarin (4/6).
Namun, Yoppy menambahkan, jika kafe tersebut menjadi usaha penyedia minuman beralkohol, hal itu telah diatur oleh Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. ‘’Kalau menurut Perda 15, (mihol) di atas 5 persen yang harus berizin,” jelasnya. (dan/msu)